Rabu, 20 Oktober 2010

Pend. Agama Islam

A. PERNIKAHAN
1. Pengertian dan Hukum Nikah
-Nikah berasal dari bahasa arab yang berarti berkumpul. Sedangkan arti nikah secara syara' adalah suatu akad yang mengandung jaminan diperbolehkan hukuman badaniyah dengan menggunakan lafad nikah, tazwij/terjemahannya.
-hukum nikah:
a.mubah: bagi seseorang yang telah memenuhi persyaratan nikah, tetapi tidak terfra oleh alasan yang mewajibkan/mengharamkannya
b.sunnah: bagi seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniah dan rohaniyah dan sudah sangat berkeinginan nikah, serta tidak kawatir terjerumus ke dalam perzinahan
c.wajib: bagi seseorang yang telah mencapai kedewasaan jasmaniah dan rohaniyah dan sudah sangat berkeinginan nikah, serta kawatir terjerumus ke dalam perzinahan
d.haram: bagi seseorang yang tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin yang menjadikan madlarat bagi keluarganya, atau orang yang bermaksud jahat menyakiti si istri.

2. Tujuan Nikah
-untuk membentuk rumah tangga yang serasi dan penuh kasih sayang
-untuk memperoleh keturunan yan sah
-untuk menjaga kehormatan dan harkat manusia

3. Rukun dan Syarat Nikah
a.calon suami:
-beragama islam
-atas keinginan dan pilihan sendiri
-tidak mempunyai hubungan mahram dengan calon istri
-tidak sedang ihram/haji
b.calon istri:
-beragama islam
-bukan muhrim
-tidak sedang ihram/haji
c.wali:
-beragama islam
-tidak fasik
-dewasa
-pria
-berakal sehat
¤>wali nilai ada dua macam:
1.wali nasab: wali yang mempunyai pertalian darah, adapun urutannya:
a.ayah
b.kakek dari pihak ayah terus ke atas
c.saudara laki-laki sekandung
d.saudara laki-laki sebapak
e.anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
f.anak laki-laki saudara laki-laki sebapak
g.paman (saudara bapak) selandung
h.paman (saudara bapak) sebapak
i.anak laki-laki dari paman selandung
j.anak laki-laki dari paman sebapak
k.hakim
2.wali hakim, dikuasakan kepada menteri agama yang selanjutnya dikuasakan kepada para pegawai pencatat nikah
d.dua orang saksi:
-beragama islam
-tidak fasik
-dewasa
-pria
-berakal sehat
e.ijab qabul: ucapan dari wali mempelai perempuan kepada calon suami. syarat ijab qabul:
-dengan kata nikah/tazwij
-ada persesuaian antara ijab dan qabul
-berturut-turut
-tidak memakai syarat yang dapat menghalangi kelangsungan mika

4. Mahram (orang yang haram dinikah)
a.muhrim selamanya (Qs An Nisa: 32 ada 3 kelompok):
* sebab hubungan darah/keturunan/nasab. Mereka adalah:
-ibu
-anak perempuan
-saudara perempuan
-saudara perempuan bapak/ibu, baik kandung, seayah atau seibu
-anak perempuan saudara laki-laki/perempuan (keponakan)
*sebab hubungan pernikahan. Mereka adalah
-mertua perempuan, termasuk mertua tiri
-anak tiri, jika istri (ibunya) sudah dicampuri
-bekas menantu perempuan
-bekas ibu tiri
*sebab radla'ah (persusuan). Mereka adalah:
-ibu susuan (perempuan yang menyusuinya)
-saudara perempuan sesusuan, baik sesusuan seibu, sebapak/sekandung
b.muhrim sementara: jika sebab diharamkannya tidak ada lagi maka perempuan tersebut boleh dinikahi. Sebab-sebab tersebut adalah:
-sebab dalam masa iddah
-sebab thalak bain kubra
-sebab memadu dua orang perempuan bersaudara
-sebab memadui/menikahi perempuan lebih dari empat
-sebab perbedaan agama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar